Dituding Lakukan Penganiayaan, Arwias Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Mamasa
Lintas-Enam.com, Mamasa – Seorang warga Kelurahan Lakahang, Kecamatan Tabulan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, bernama Arwias, dilaporkan ke Polres Mamasa, atas tuduhan penganiayaan.
Arwias dilaporkan telah menganiaya warga Lingkungan Pekandungan, Kelurahan Lakahang berinisial MA, secara membabi-buta, pada 10 Januari 2026 lalu, sekira Pukul 21.00 Wita.
Diceritakan Arwias, kasus yang sebelumnya terjadi di halaman rumahnya di Lakahang, telah dimediasi pihak Polsek Tabulahan.
Namun karena tak puas, kata Arwias, pelaku ngotot agar kasus ini tetap diproses secara hukum.
“Untuk kronologi kejadiannya, nanti kita akan ceritakan di Polres, karena hari ini saya telah menerima surat undangan klarifikasi,” ungkap Arwias, Jumat (30/1/2025).
Lebih jauh Arwias menerangkan, pada Minggu 11 Januari lalu, fotonya telah diposting oleh pelapor di Facebook, dengan caption yang menudingnya telah menganiaya pelaku secara membabi-buta.
Sorenya, Arwias mengutus keluarganya melakukan mediasi karena ia menganggap masalah itu tak perlu dibesarkan dengan alasan hubungan kekerabatan.
“Upaya mediasi secara keluarga tidak membuahkan hasil karena pelapor tetap ngotot untuk tetap jalur hukum, karena menurutnya dari kasus ini dijadikan tempat untuk belajar hukum,” terangnya.
Menurut Arwias, tidak benar jika ada pihak yang mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan.
Tapi karena proses hukum sudah berjalan, maka ia mesti menunggu hasil penyelidikan pihak berwajib.