Setneg menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, sekaligus bukti bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan keadilan dan kemanusiaan dalam setiap keputusan negara. (*)
Presiden Pulihkan Martabat 2 Guru di Luwu Utara Usai Dipecat, PGRI beri Apresiasi
