Lintas-Enam.com, Mamasa – Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa secara rutin melaksanakan patroli “Blue Light” pada malam hari.
Sesuai namanya, polisi berpatroli seraya menyalakan rotator kendaraan dinasnya yang memancarkan cahaya biru.
Penggunaan warna biru pada lampu isyarat ini, tentu punya alasan tersendiri.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), Iptu Jamaluddin menerangkan bahwa warna biru dikhususkan untuk kepolisian, dan diatur dalam undang-undang (UU).
“Ada pada pasal 59 UU 22 tahun 2009 LLAJ,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (8/7/2024).
Dalam pasal 59 UU 22 tahun 2009 LLAJ, disebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Pada ayat 5, dijelaskan ada 3 macam warna lampu isyarat. Biru salah satunya. Selengkapnya sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dengan begitu, patroli Blue light ini, Jamaluddin jelaskan sebagai tanda kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat.
Harapannya, dapat menjamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).