Berita  

Polemik Retribusi Sampah Kabupaten Mamasa: Capai 50 Ribu, Pungutan Tak Sesuai Jumlah Karcis?

Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Mamasa, Harun

Sedang 2 – 4 m³, sebesar Rp200.000/kegiatan.

Besar ˃ 4 m³, sebesar Rp500.000/kegiatan

Acara seperti pasar malam, bazar, pameran ataupun kegiatan sejenis yang melibatkan orang dalam jumlah besar dan lebih dari sehari

Kecil < 4 m³, sebesar Rp200.000/kegiatan

Sedang 4 – 10 m³, sebesar Rp500.000/kegiatan.

Besar ˃ 10 m³, sebesar Rp1.000.000/kegiatan

Baca Juga:  14 Anggota Mangkir, Paripurna APBD Mamasa Batal: LMND Pertanyakan untuk Siapa DPRD Bekerja?

Penggunaan Sendiri TPA oleh Orang Pribadi / Badan

Kecil < 2 m³, sebesar Rp100.000/rit

Sedang 2 – 4 m³, sebesar Rp200.000/rit.

Besar ˃ 4 m³, sebesar Rp500.000/rit.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *