Lintas-Enam.com, Mamasa – Beredar informasi soal retribusi sampah di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yang mencapai Rp50.000 per bulannya.
Ada pula masyarakat yang mengaku ditagih untuk tiga bulan, namun hanya diberi satu karcis.
Hal itu pun mendapat sorotan, selain karena dirasa terlalu tinggi.
Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Mamasa, Harun membenarkan besaran Rp50.000 tersebut.
Namun, nominal itu katanya, khusus untuk bisnis kecil, merujuk pada lampiran Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 yang baru disahkan.
“Memang dalam lampiran itu, dikelaskan antara rumah tangga, bisnis, dan industri.
Jadi memang untuk bisnis kecil itu, dia berdasarkan tarif per bulan itu 50 ribu,” ujarnya.
Harun juga mengklarifikasi kesalahan pengetikan besaran VA untuk bisnis kecil, pada karcis yang sudah beredar. Tertera 4.500 VA, padahal seharusnya 450 VA.
Dalam lampiran, disebutkan tarif retribusi pelayanan pengelolaan sampah, diklasifikasikan ke dalam 11 golongan, dan disesuaikan lagi dengan penggunaan daya listrik PLN, dan juga volume sampah.
Besaran tagihan menurut Harun, diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), selaku pengampu, dan ditetapkan bersama dengan DPRD.
Sedangkan, pihaknya hanya menampung retribusi.
Mengenai pungutan yang tak sesuai dengan jumlah karcis, Harun menekankan agar masyarakat, hanya membayar sesuai jumlah karcis.
“Itu tidak benar itu. Itu oknum. Jadi kepada masyarakat, kalau ditagih tiga bulan tapi karcisnya satu bulan, jangan mau bayar tiga bulan. Hanya cukup bayar karcis yang ada pada saat dibagikan,” terangnya.