Pengadilan Negeri Mamuju Lakukan PS Perkara Sengketa Lahan Sawit di Mamuju Tengah
Lintas-Enam.com, Mamuju Tengah – Guna memastikan objek sengketa, terhadap perkara sengketa lahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Kabupaten Mamuju Tengah, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, R Hendy Nurcahyo Saputro, dihadiri pihak penggugat dan tergugat yakni PT. Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM), serta dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju Tengah.
R Hendy Nurcahyo Saputro mengatakan, kegiatan ini bagian dari proses persidangan, di mana pihak Pengadilan Negeri (PN) ingin memastikan kebenaran objek atau lokasi yang disengketakan.
“Kita hanya memastikan objek sengketanya itu ada, kemudian antara pihak tergugat dan penggugat sama, sepakat bahwa yang disengketakan itu tidak salah,” ucap R Hendy Nurcahyo Saputro.
Senada itu, Kuasa Hukum pihak penggugat, Muh. Yusuf Safriludin mengatakan, kegiatan ini bagian dari agenda persidangan PN Mamuju, yakin Pemeriksaan Setempat (PS).
Kegiatan ini kata Muh. Yusuf, dilakukan oleh Hakim yang menangani perkara tersebut, bertujuan memastikan apakah lokasi sengketa benar ada, batasnya jelas, dan letaknya di mana.
Dari hasil PS yang dilakukan Majelis Hakim, lanjut Muh. Yusuf, telah diketahui bahwa lokasi yang disengketakan berada di Desa Tobada, Kecamatan Tobada, Kabupaten Mamuju Tengah.
“Sudah diperiksa lokasinya, batasnya dan kami sudah gambarkan juga. Berdasarkan lokasi dan batasnya, itu kemudian diakui pihak tergugat,” ungkap Muh. Yusuf.
