Berita  

Lahannya Bertahun-tahun Dikuasai PT WKSM, Petani Sawit di Mateng Minta Keadilan

Gambar: Kuasa Hukum penggugat, Muh. Yusuf Safriludin (baju kaos biru) bersama penggugat, Rambalangi

Lahannya Bertahun-tahun Dikuasai PT WKSM, Petani Sawit di Mateng Minta Keadilan

Lintas-Enam.com, Mamuju Tengah – Rambalangi, warga Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), harus menelan pahitnya janji PT. Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM).

Betapa tidak, pada tahun 2003 silam, ayahnya bernama Balo’ T, membuka lahan di hutan rawa yang dulu disebut Rawa Indah, saat ini dikenal Dusun Sikamase, Desa Tobada, Kecamatan Tobada.

Tak tanggung-tanggung, lahan yang dibuka saat itu seluas kurang lebih 526 hektar.

Lahan seluas itu kemudian dibagi, 1 bagian untuk Aras Tammauni sebagai tokoh masyarakat, 2 bagian untuk pekerja yakni kurang lebih 450 hektar.

Proses penebangan kayu lokasi perkebunan

Itu dilakukan demi satu tujuan, yakni meraih mimpinya sebagai petani sukses, usai tinggalkan kampung halamannya di Kabupaten Mamasa.

Baca Juga:  Srikandi PPPLR Luwu Utara Gelar Zikir dan Doa Bersama, Dukung Pemekaran Provinsi Luwu Raya

Diceritakan Ramba, meski kala itu ia belum dewasa, namun ia ingat betul bagaimana perjuangan ayahnya membuka lahan itu.

Belasan bahkan puluhan orang dipekerjakan, untuk menumbang pohon besar dengan menggunakan sebanyak 12 chainsaw.

“Sampai ada pekerja yang menggadaikan kebunnya agar memenuhi kebutuhan penebangan pohon, karena saat itu kita kesulitan mendapatkan uang untuk membeli bensin,” ucap Ramba, Jumat (10/4/2026).

Pekerja penebangan pohon saat beristirahat (dok.Ramba)

Bahkan menurut Ramba, makan pun kadang nasi diganti beras jagung dengan lauk seadanya.

“Saya ingat betul waktu masa-masa pembukaan lahan, mamasa saya itu angkut beras jagung ke lokasi untuk dimakan menggantikan nasi,” kata Ramba menceritakan.

Baca Juga:  Ipda Faizal Resmi Jabat Kapolsek Sukamaju Luwu Utara, Putra Daerah Kembali?

Pembukaan lahan ini menurut Ramba, membutuhkan waktu kurang lebih 3 tahun, sejak tahun 2003 sampai 2005.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *