Berita  

Pengadilan Negeri Mamuju Lakukan PS Perkara Sengketa Lahan Sawit di Mamuju Tengah

Gambar: Pengadilan Negeri Mamuju memeriksa batas objek sengketa lahan sawit di Mamuju Tengah

“Pada proses pembuktian nantinya, kami akan menghadirkan sejumlah saksi. Di istu kita akan lihat bagaimana status objek sengketa ini,” lanjut Muh. Yusuf.

Lebih jauh Muh. Yusuf menjelaskan, upaya gugatan yang dilakukan Kliennya, merupakan upaya yang kesekian kalinya sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Namun, upaya yang dilakukan selama ini, hanya lewat komunikasi dan mediasi. Dengan begitu, sengketa ini didasari bahwa dahulu lokasi seluas 115 hektar yang jadi objek sengketa adalah hutan yang kemudian ditumbangkan atau dibabat pihak penggugat.

Setelah hutan itu dibuka sejak tahun 2003 dengan menggunakan 12 mesin chainsaw, barulah pihak perusahan datang menawarkan kerjasama melalui tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Profil Kapten Inf Hamka, Komandan Upacara HUT Ke-81 di Mamasa

Kerjasama yang dijanjikan pihak perusahaan kepada tokoh masyarakat kala itu, menurut Muh. Yusuf, yakni akan dilakukan pembagian yakni 30/70.

Tetapi pada kenyataannya, sejak panen perdana hingga saat ini, janji itu tak pernah ditepati.

“Setelah penanaman pada tahun 2014 dan panen perdana pada tahun 2018, dan sampai saat ini, tidak ada pembagian itu,” ujarnya.

Hal itu lanjut dia, jadi alasan pihak penggugat menuntut kerugian sesuai kesepakatan awal oleh pihak perusahaan.

“Bukan hanya menuntut kerugian, penggugat juga menuntut pengembalian tanah yang selama ini dikuasai pihak perusahaan,” ungkapnya.

Karenanya, selaku Kuasa Hukum, Muh. Yusuf berharap, melalui upaya yang pihaknya lalukan, bukan saja ada kepastian hukum, tetapi ada keadilan bagi Kliennya yang merasa dirugikan. (*)

Baca Juga:  MBG Sesenapadang Sasar 2.259 Penerima, Menu Lengkap Disiapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *