Hal tersebut diungkap Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mamasa, Amos Pampabone, dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (15/12/2024) malam tadi.
Dikatakan amos, sesuai prosedur tidak ada yang salah mulai dari proses penilaian pihak tim appraisal, sampai proses pembayaran, kecuali pemberitahuan kepada pihak dinas pada saat pembayaran.
“Tidak adaji yang salah prosedur kecuali dinas perumahan tidak disampaikan kalau sudah terbayar. Itu intinya,” ucap Amos.
Perihal ketidakhadiran pihak pemilik tanah saat pembayaran, Amos berujar tidak diharuskan hadir.
“Makanya untuk proses pelepasan hak, kami menyurat untuk disepakati waktunya,” sambung Amos.
Soal pembayaran, kata Amos, telah disepakati pihak pemilik tanah bahwa pembayaran dilakukan melalui rekening.
“Sudah disepekati pembayaran melalui rekening BRI tapi waktunya yang tidak disampaikan ke kami,” kata Amos lagi.
Ditanya soal kemungkinan pemilik tanah tidak bersedia menandatangani pelepasan hak dengan alasan uang itu tidak sampai ke pemilik, Amos mengaku pihaknya punya bukti SPD2 bahwa dana sudah masuk ke rekening penerima.(*)
