Berita  

Pembebasan Lahan Pembangunan Pasar Mamasa jadi Polemik?

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mamasa, Amos Pampabone

Hal tersebut diungkap Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mamasa, Amos Pampabone, dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (15/12/2024) malam tadi.

Dikatakan amos, sesuai prosedur tidak ada yang salah mulai dari proses penilaian pihak tim appraisal, sampai proses pembayaran, kecuali pemberitahuan kepada pihak dinas pada saat pembayaran.

“Tidak adaji yang salah prosedur kecuali dinas perumahan tidak disampaikan kalau sudah terbayar. Itu intinya,” ucap Amos.

Perihal ketidakhadiran pihak pemilik tanah saat pembayaran, Amos berujar tidak diharuskan hadir.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat Beri Catatan atas Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Toraja Utara: PAD Lampaui Target

“Makanya untuk proses pelepasan hak, kami menyurat untuk disepakati waktunya,” sambung Amos.

Soal pembayaran, kata Amos, telah disepakati pihak pemilik tanah bahwa pembayaran dilakukan melalui rekening.

“Sudah disepekati pembayaran melalui rekening BRI tapi waktunya yang tidak disampaikan ke kami,” kata Amos lagi.

Ditanya soal kemungkinan pemilik tanah tidak bersedia menandatangani pelepasan hak dengan alasan uang itu tidak sampai ke pemilik, Amos mengaku pihaknya punya bukti SPD2 bahwa dana sudah masuk ke rekening penerima.(*)

Baca Juga:  2.073 Penerima Manfaat Nikmati Makan Bergizi Gratis di Mehalaan Mamasa
Penulis: SAMUEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *