Berita  

Pembebasan Lahan Pembangunan Pasar Mamasa jadi Polemik?

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mamasa, Amos Pampabone

Lintas-Enam.com, Mamasa Pembebasan lahan pembangunan pasar Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), jadi polemik berkepanjangan.

Pembebasan lahan pembangunan pasar Mamasa ini menjadi polemik di masyarakat, baik pegiat anti korupsi, maupun pejabat publik di media sosial, lantaran saat ini tanah itu belum diserahkan pihak pemilik.

Padahal dikabarkan bahwa dana pembebasan lahan Pembangunan pasar itu telah dibayarkan pemerintah daerah kepada pemilik tanah, yakni Zaenal Tayep, sebesar Rp5.737.708.386.

Dari beberapa sumber diperoleh informasi bahwa benar dana pembebasan lahan itu telah dibayarkan melalui rekening Zaenal Tayeb, pada 25 November 2024 lalu.

Hal itu juga diperkuat adanya laporan transaksi finansial rekening milik Zaenal Tayeb yang beredar luas di media sosial.

Dalam laporan itu tertulis bahwa dana yang masuk di rekening Zaenal Tayeb pada 25 November 2024 Pukul 15.22Wita, sebesar Rp Rp5.737.708.386.

Baca Juga:  BPBD Catat 67 Kebakaran Terjadi di Mamuju Tengah, 35,05 Hektare Lahan Terdampak
Laporan transaksi finansial rekening milik Zaenal Tayeb yang beredar luas di media sosial

Namun di tanggal yang sama di jam yang berbeda yakni Pukul 16.07 Wita, dana itu keluar dari rekening Zaenal Tayeb sebesar Rp2.000.000.000.

Pada pukul 1609 Wita di tanggal yang sama, dana yang ada di rekening Zaenal Tayeb, keluar sebanyak Rp2.000.000.000.

Masih di tanggal yang sama dan jam yang sama dengan menit berbeda, dana itu keluar lagi sebanyak Rp1.737.700.000.

Dana yang keluar dari rekening sebanyak itu, menurut kerabat Zaenal Tayeb yang enggan disebut identitasnya mengaku bahwa tidak sepengetahuan pemilik rekening.

Bahkan saat pembayaran, pemilik tanah tidak diberitahu bahwa lahan itu akan dibayarkan 100 persen. Dia menyebut bahwa pembayaran itu terkesan dirahasiakan.

Karenanya, dia menyampaikan bahwa sangat wajar ketika pemilik lahan belum menandatangini pelepasan hak karena tidak diberi tahu dan tidak dihadirkan saat proses pembayaran.

Baca Juga:  Reporter Tribun-Sulbar Resmi Laporkan Dugaan Pemukulan dan Ancaman ke Polres Pasangkayu

Ironisnya lagi, proses pembayaran dana itu tidak diketahui pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mamasa.

Penulis: SAMUEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *