Berita  

Soal Pembebasan Lahan Pasar Mamasa, MT Angkat Bicara

Mantan Wakil Bupati Mamasa, Martinus Tiranda

Lintas-Enam.com, Mamasa Mantan Wakil Bupati Mamasa, Martinus Tiranda (MT) angkat bicara soal pembebasan lahan pasar Mamasa.

Martinus Tiranda angkat bicara soal pembebasan lahan pasar Mamasa, setelah akhir-akhir ini jadi polemik di tengah masyarakat.

Kerabat Zaenal Tayeb itu menjelaskan, pembayaran ganti rugi tanah pembangunan pasar Mamasa yang merupakan Instruksi Presiden (Inpres), harus sesuai PP Nomor 39 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 19 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dimana kata Martinus, berdasarkan peraturan tersebut, pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik, harus bersamaan dengan penandatanganan pelepasan hak oleh pemilik.

Baca Juga:  Hadiri Paripurna Penyerahan Pokok Pikiran DPRD, Wabup Mamasa: Pokir Bukan Barang Haram

Menurutnya, sesuai mekanisme, pada saat akan dilakukan pembayaran ganti rugi, instansi yang membutuhkan tanah tersebut dalam hal ini dinas perumahan, harus memberitahukan dan mengundang pemilik untuk hadir menerima ganti rugi atas tanahnya sekaligus menandatangani pelepasan hak.

“Namun, sepertinya ini tidak terjadi daalam urusan ganti rugi tanah pembangunan pasar Mamasa. Dari  beberapa wawancara di media, bisa disimpulkan bahwa pembayaran ganti rugi itu tidak menghadirkan pemilik, dan mungkin juga tanpa sepengetahuan pemilik karena instansi yang harusnya mengundang pemilikpun tidak tahu waktu pembayaran,” ungkap Martinus, Senin (15/12/2024).

Baca Juga:  3 Pansus di DPRD Mamasa Belum Miliki SK Keanggotaan, Manggoali: Antara Maju dan Mundur

Dengan kondisi itu, kata Martinus, harusnya dinas perumahan mempertanyakan kepada pihak yang melakukan pembayaran secara sepihak itu, kenapa tidak diberi tahu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *