Lintas-Enam.com, Mamasa – Kendaraan operasional milik Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, diduga digadaikan Kepala Dinas di Koperasi.
Kendaraan dinas bernomor Polisi DC 138 D itu diduga digadaikan Kepala Dinas KB, Ernesto Randan, kepada pemilik Koperasi Sipatuo bernama Marten.
Dari informasi yang diperoleh, kendaraan dinas jenis Toyota Hilux double cabin berwarna hitam tahun pengadaan 2021, itu diduga digadai seharga Rp30 juta.
Ironisnya, menurut salah seorang staf Aset Daerah, DPKD Mamasa yang tak bersedia disebut namanya, sejak mobil itu dibeli oleh pemerintah daerah, pihak tidak pernah menerima dokumen kendaraan itu.
“Sejak dibeli, kami tidak pernah terima BPKB ataupun STNK. Ada informasi bahwa pihak dinas buat keterangan hilang,” katanya, dikonfirmasi Rabu, (23/10/2024).
Guna mengungkap kebenaran informasi itu, crew Lintas-Enam.com mencoba mengkonfirmasi pihak Koperasi Sipatuo.
Namun pihak koperasi membantah menggadai mobil milik Dinas KB.
“Tidak tahu mi juga. Tidak ada kalau sama saya. Siapa bilang ada? Orang tidak punya kerjaan itu,” ujar Marten, via Whatsapp.
Dari hasil penelusuran Lintas-Enam.com, mobil dinas milik Dinas KB terparkir di halaman rumah milik Marten, di Buntu Kasisi, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.
Mobil bernomor polisi DC 138 D diduga milik Dinas KB itu diparkir di halaman rumah di dekat pagar.
Perihal kebenaran informasi dugaan penggadaian mobil dinas ini, Lintas-Enam.com juga mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Dinas KB, Cahyani Oktavia, namun tidak ada respon.