Berita  

BPJS Ketenagakerjaan Luwu Serahkan Santunan Kematian 42 Juta kepada Ahli Waris di Desa Pelalan

Gambar: Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan Luwu. Sumber foto: Ivan Stofia Juberlin/Lintas-Enam.com

LUWU, LIntas-Enam.com BPJS Ketenagakerjaan Luwu menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhumah Yerni Pattuju.

Yerni Pattuju merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia, di desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan .

Santunan sebesar 42 juta rupiah tersebut diserahkan Tika Tangke Langi, selaku Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia BPJS Ketenagakerjaan wilayah Lamasi Timur.

Penyerahan ini dilakukan di rumah duka di Desa Pelalan, pada Sabtu (5/9/2026).

Penyerahan santunan turut dihadiri Kepala desa Pelalan, Marthen Pune, Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Irfan Cunding, dan Sender dari Fraksi PDIP.

Tika Tangke Langi menggatakan, santunan ini sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Kecewa Tak Ditemui Kajari Mamasa Saat Aksi, GMNI Siapkan Demonstrasi Berjilid

Menurut dia, santunan tersebut bukanlah pengganti atas kehilangan nyawa almarhumah, melainkan bentuk kepedulian dan perlindungan sosial bagi ahli waris agar dapat melanjutkan kehidupan setelah ditinggalkan oleh anggota keluarga.

“Santunan ini bukan sebagai pengganti nyawa almarhumah, tetapi bentuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris untuk membantu kelanjutan hidup, membiayai anak sekolah, atau bisa digunakan untuk membuka usaha,” ujar Tika.

Tika beberkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting, khususnya bagi para pekerja dan pelaku usaha, karena memberikan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Ia menjelaskan, peserta yang meninggal dunia ketika masa kepesertaannya belum mencapai tiga bulan hanya mendapatkan manfaat berupa biaya pemakaman.

Namun, apabila kepesertaan telah melewati tiga bulan, ahli waris dapat memperoleh santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta, dengan catatan kepesertaan tetap aktif hingga peserta meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *