Lintas-Enam.com, Mamuju – Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mengamankan tiga remaja terduga penyalahgunaan obat terlarang, Selasa (22/10/2024).
Mereka adalah MA (18) warga Desa Tampalang Galung, MF (19) yang juga Desa Tampalang Galung dan RD (19) warga Desa Kasambang Tapalang, Kecamatan Tapalang, Mamuju.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku, berawal dari laporan wargaTapalang tentang adanya dugaan peredaran dan konsumsi obat-obatan terlarang daftar G (boje).
Merespon laporan itu, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Iskandar, dengan cepat dan sigap, memerintahkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, lakukkan penyelidikan dan penindakan.
Tim Sat Narkoba Polresta Mamuju bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku, di Desa Kasambang dan Desa Galung, Tapalang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat terlarang dan sejumlah uang.
Dari MF, diperoleh obat terlarang jenis boje sebanyak 27 butir yang ditaruh di dalam tas warna hitam, serta uang hasil penjualan Rp27.000 dan satu unit HP android warna hitam.
Dari terduga MA ditemukan obat terlarang sebanyak 177 butir disimpan di didalam box warna putih dan uang hasil penjualan Rp50.000, serta satu unit HP android warna hitam
Sementara dari terduga RD, ditemukan obat terlarang yang ditaruh di dalam pembungkus rokok sebanyak 13 sachet isi 2, obat terlarang daftar G, 14 sachet isi 3, serta 2 sachet isi 4 dan satu unit HP android warna hitam, beserta uang tunai Rp50.000.