Lintas-Enam.com, Mamasa – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, mulai menerapkan sertifikat elektronik di beberapa Kantor Pertanahan yang sudah diimplementasikan layanan elektronik.
Sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak, saat ini tersedia dalam bentuk elektronik yang dapat dicetak kapanpun.
Salah satu fungsi dari sertifikat elektronik ini dapat menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan.
Di Sulawesi Barat (Sulbar), implementasi layanan sertifikat elektronik dilaunching pada 1 Juli 2024 lalu.
Berdasarkan data BPN Kabupaten Mamasa, di Sulbar, bidang tanah yang terdaftar sebagai pra sertifikat elektronik, masih berada di angka 890 atau sebesar 0,29 persen dari total 563.977 bidang tanah dengan 197.055 yang siap elektronik.
Di Kabupaten Mamasa, dari 17 kecamatan, BPN telah mendaftarkan sebanyak 792 bidang tanah dari total 49.698, dengan jumlah 20.516 yang siap elektronik.
Lalu apa itu sertipikat elektronik? Berikut ulasannya.
Apa itu Sertifikat Elektronik

Dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dengan begitu, sertifikat elektronik (sertifikat-el) adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el.