Berita  

Era Digital, Sertifikat Tanah Tinggal Satu Lembar, Jangan Ragu Ini Penjelasannya

Jumpa Pers BPN Mamasa, terkait implementasi sertipikat elektronik

Lintas-Enam.com, Mamasa – Sertifikat tanah saat ini hadir dalam bentuk yang lebih ramping. Sertifikat yang semula berjumlah delapan lembar, kini hanya satu lembar saja.

Bentuk yang tak biasa itu membuat sebagian masyarakat ragu akan keabsahannya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Mamasa, Muhammad Ridwan di Jumpa Pers tentang Implementasi Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Rabu (4/12/2024).

Ridwan menjelaskan bahwa kini sertifikat tanah sudah dalam bentuk elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Adapun bentuk fisik itu, untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak dapat mengakses aplikasi.

Baca Juga:  PGPI Luwu Utara Ikut Demo Perjuangkan Pembentukan Provinsi Luwu Raya

“Karena kalau sepenuhnya elektronik, masyakarat biasanya terkendala karena tidak punya HP android,” ujar Ridwan.

Reformasi ini memiliki banyak manfaat, seperti dari segi keamanan, yaitu meminimalisir pemalsuan dan terhindar dari kerusakan.

Sejak dilaunching pada 1 Juli 2024 lalu, seluruh permohonan pembuatan sertifikat di Sulawesi Barat hasilnya sudah dalam bentuk elektronik.

Ridwan mengimbau kepada masyarakat untuk mengalihmediakan sertifkat non elektroniknya menjadi elektronik.

Permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku tanpa perlu ke kantor.

“Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup lewat gadgetnya, mengetahui layanan apa yang dibutuhkan, syarat-syaratnya seperti apa, bahkan simulasi biaya ada di situ,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *