Berita  

Lahannya Bertahun-tahun Dikuasai PT WKSM, Petani Sawit di Mateng Minta Keadilan

Gambar: Kuasa Hukum penggugat, Muh. Yusuf Safriludin (baju kaos biru) bersama penggugat, Rambalangi

“Setelah penanaman pada tahun 2014 dan panen perdana pada tahun 2018, dan sampai saat ini, tidak ada pembagian itu,” ujarnya.

Hal itu lanjut dia, jadi alasan pihak penggugat menuntut kerugian sesuai kesepakatan awal oleh pihak perusahaan.

“Bukan hanya menuntut kerugian, penggugat juga menuntut pengembalian tanah yang selama ini dikuasai pihak perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI, Baznas Luwu Utara Gelar Khitan Massal 100 Anak

Karenanya, selaku Kuasa Hukum, Muh. Yusuf berharap, melalui upaya yang pihaknya lalukan, bukan saja ada kepastian hukum, tetapi ada keadilan bagi Kliennya yang merasa dirugikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *