“Setelah penanaman pada tahun 2014 dan panen perdana pada tahun 2018, dan sampai saat ini, tidak ada pembagian itu,” ujarnya.
Hal itu lanjut dia, jadi alasan pihak penggugat menuntut kerugian sesuai kesepakatan awal oleh pihak perusahaan.
“Bukan hanya menuntut kerugian, penggugat juga menuntut pengembalian tanah yang selama ini dikuasai pihak perusahaan,” ungkapnya.
Karenanya, selaku Kuasa Hukum, Muh. Yusuf berharap, melalui upaya yang pihaknya lalukan, bukan saja ada kepastian hukum, tetapi ada keadilan bagi Kliennya yang merasa dirugikan. (*)



