Namun, pada panen perdana pada tahun 2018 lalu hingga saat ini, kesepakatan itu tak pernah direalisasikan pihak PT. WKSM.
“Kami tidak pernah menerima bagi hasil dari pihak perusahaan seperti yang disepakati sepersen pun,” ujar Ramba.
Ramba dan keluarganya pun meminta agar tanah yang ia tumbang dikembalikan dan dikelola secara mandiri.
Tak semudah yang ia bayangkan, pada prosesnya, Ramba dan keluarga bahkan kerap mendapat intimidasi dari pihak perusahaan melalui aparat keamanan.
Hal itu tak mengurungkan niatnya mendapatkan kembali haknya. Dengan segala upaya, Ramba dan keluarganya berhasil mengembalikan setengah dari hak atas lahan yang ia garap selama ini.
Dari total 350 hektar, Ramba dan keluarganya berhasil mengembalikan kurang lebih 150 hektar lahan garapannya.
Masih tersisa 115 hektar lahan yang masih dikuasai pihak perusahaan.
Merasa dizolimi, Ramba dengan penuh tekad dan keberanian akhirnya menggugat pihak PT. WKSM ke Pengadilan Negeri Mamuju.
Pada gugatan itu, pihak Pengadilan Negeri Mamuju telah melakukan proses Pemeriksaan Setempat (PS), didampingi kuasa hukumnya, Muh. Yusuf Safriludin.
Muh. Yusuf menjelaskan, upaya gugatan yang dilakukan Kliennya, merupakan upaya yang kesekian kalinya sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Namun, upaya yang dilakukan selama ini, hanya lewat komunikasi dan mediasi. Dengan begitu, sengketa ini didasari bahwa dahulu lokasi yang jadi objek sengketa adalah hutan yang kemudian ditumbangkan atau dibabat pihak penggugat.
Setelah hutan itu dibuka sejak tahun 2003 dengan menggunakan 12 mesin chainsaw, barulah pihak perusahan datang menawarkan kerjasama melalui tokoh masyarakat.
Kerjasama yang dijanjikan pihak perusahaan kepada tokoh masyarakat kala itu, menurut Muh. Yusuf, yakni akan dilakukan pembagian yakni 30/70.
Tetapi pada kenyataannya, sejak panen perdana hingga saat ini, janji itu tak pernah ditepati.



