Berita  

Kata Pj Kades Mari-Mari Soal Utang Kayu Bangunan TK: Bukan Tanggung Jawab Pemerintahan Sekarang

Gambar: Gedung TK Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara

Kata Pj Kades Mari-Mari Soal Utang Kayu Bangunan TK: Bukan Tanggung Jawab Pemerintahan Sekarang

Lintas-Enam.com, Luwu Utara — Penjabat (Pj) Kepala Desa Mari-Mari, Kasaruddin, akhirnya buka suara terkait dugaan tunggakan pembayaran material kayu bangunan Taman Kanak-kanak (TK) di desanya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pembangunan TK Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai sorotan lantaran pihak Pemerintah Desa tidak melunasi harga material bangunan berupa kayu rangka atap.

Persoalan ini mencuat setelah bangunan TK tersebut diketahui telah diresmikan pada Senin, 30 Maret 2026, namun masih menyisakan masalah pembayaran material.

Pemilik kayu bernama Maridan, mengaku belum menerima pembayaran atas kayu miliknya yang digunakan untuk rangka kap atap bangunan TK tersebut.

Baca Juga:  Hadiri Safari Ramadan, Bupati Mamasa Ajak Masyarakat Junjung Tinggi Nilai Toleransi

Maridan menyebut kayu yang digunakan berjumlah sekitar 1 kubik dengan nilai mencapai Rp3,8 juta, dan mengaku belum dibayarkan sejak tahun 2025.

Menjawab itu, Pj Kepala Desa Mari-Mari, Kasaruddin, menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan tersebut bukan masa pemerintahannya saat ini, melainkan berkaitan dengan kegiatan pada pemerintahan desa sebelumnya.

Menurutnya, pekerjaan yang dipersoalkan itu merupakan bagian dari kegiatan pada masa kepala desa sebelumnya, yakni Mariana.

Mengenai pemilik kayu yang mengaku kayunya belum dibayarkan, Kasaruddin beri bantahan.

Kata dia, yang menggugat agar kayu itu dibayarkan, bukan masyarakat (Maridan), melainkan mantan Kepala Desa.

“Bukan masyarakat pak, Ibu Desa lama, Ibu Mariana yang menggugat terus mau dibayarkan padahal hasil sertifikasi Pendmping Desa, itu sudah dilaporkan dan di-LPJ-kan di tahap 1 pencairannya Ibu Mariana,” ujar Kasaruddin saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (3/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *