“Masa pencairan kerjaannya Pj bayarkan dan sudah di-LPJ-kan,” lanjutnya.
Kasaruddin juga meminta agar persoalan tersebut ditelusuri melalui pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pendamping desa serta dokumen pemeriksaan resmi.
“Silahkan tanyakan ke pendamping dan periksa LHP-nya di Inspektorat,” pintanya.
Lebih jauh ia jelaskan, apabila persoalan itu berkaitan dengan kegiatan pada masa pemerintahan sebelumnya, maka tuntutan seharusnya diarahkan kepada pihak yang menjabat saat kegiatan tersebut berlangsung.
“Berarti minta di Ibu Mariana, kenapa di Pj,” tambahnya.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Mari-Mari, Mariana, mengatakan, bahan material kayu yang dilaporkan berbeda dengan material kayu kerangka kap atap.
“Oh Maaf, itu kayu lain yang kami LPJ-kan,” katanya.
Ia juga mengaku bahwa pembayaran kayu 1 kubik milik Maridan, sebenarnya sudah hampir dibayarkan, namun karena pengembalian dana sehingga pembayaran menjadi tertunda.
“Terkait harga kayu, ada dana tunai dipegang bendahara dan saya saat masih menjabat total Rp34,4 juta, di situlah uang yang rencana akan dibayarkan kayu milik Maridan,” jelasnya Via Whatsapp.
Mariana mengungkapkan, dana Rp34,4 juta itu sudah berada di bawah pengelolaan pemerintahan Penjabat Kepala Desa.
