Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemampuan pemerintah daerah dalam mengendalikan belanja, dan menjaga agar kewajiban tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Sebab, apabila pemerintah hanya menyelesaikan utang lama tetapi pada saat yang sama kembali menciptakan utang baru, maka persoalan utang daerah berpotensi menjadi lingkaran yang sulit diputus.
Lebih jauh lagi, berdasarkan data yang diperoleh, total kewajiban atau utang daerah Mamasa masih berada di angka Rp138.282.189.331,36 miliar.
Artinya, pembayaran puluhan miliar rupiah pada 2025 belum secara signifikan mengeluarkan Pemda Mamasa dari persoalan beban utang.
Bukan Sekadar Soal Membayar Utang
Kondisi tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi berapa besar utang yang telah dibayar.
Yang jauh lebih penting adalah mengapa utang baru kembali muncul ketika pemerintah daerah sedang berupaya menyelesaikan utang lama.
Utang daerah tentu dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk keterbatasan kemampuan fiskal, kebutuhan pelayanan publik, maupun kewajiban belanja yang belum terselesaikan. Namun, ketika utang terus berulang, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka akar persoalannya.
Apalagi, utang baru sebesar Rp16,39 miliar tersebut tersebar pada 12 SKPD.
Publik berhak mengetahui: utang itu muncul dari kegiatan apa, kepada siapa kewajiban tersebut dibayarkan, kapan jatuh temponya, dan mengapa belanja tersebut tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan?
Pertanyaan tersebut penting agar persoalan utang tidak hanya berhenti pada angka dalam laporan keuangan, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pengelolaan APBD.
Bayar Utang Lama, Tambah Utang Baru
Jika disederhanakan, gambaran kondisi keuangan Pemda Mamasa pada 2025 terlihat paradoksal.
Di satu sisi, pemerintah daerah mengeluarkan sedikitnya Rp55,25 miliar untuk membayar berbagai kewajiban.
