Dengan demikian, pemerintah daerah berupaya menempatkan persoalan tersebut dalam konteks pengelolaan likuiditas, bukan sebagai upaya mengabaikan mekanisme penganggaran daerah.
Meski demikian, BPKD memastikan penggunaan dan pengalokasian DAU Tambahan tersebut nantinya akan diformulasikan dan ditatausahakan melalui mekanisme penganggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian juga akan dilakukan terhadap dokumen penganggaran dan penatausahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diuji pada Pertanggungjawaban
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemerintah Kabupaten Mamasa bahwa persoalan utama bukan terletak pada “membelanjakan DAU Tambahan tanpa anggaran”, melainkan bagaimana pemerintah daerah mengelola tekanan likuiditas ketika kebutuhan pembayaran mendesak sementara penerimaan kas belum mencukupi.
Hermin mengakui kondisi fiskal Kabupaten Mamasa sangat terbatas. Dalam kondisi tersebut, Bendahara Umum Daerah (BUD) dituntut menjaga keseimbangan antara ketersediaan kas, kewajiban daerah, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Namun, penjelasan tersebut tentu masih menyisakan ruang untuk diuji dari sisi regulasi dan administrasi keuangan daerah.
Sebab, persoalan penggunaan kas daerah bukan hanya menyangkut alasan kebutuhan mendesak atau tekanan likuiditas, tetapi juga menyangkut dasar hukum pembayaran, dokumen pelaksanaan anggaran, mekanisme penatausahaan, serta kesesuaian antara realisasi transaksi dan penganggaran dalam APBD Perubahan.
Hermin memastikan seluruh transaksi akan ditatausahakan dan dilakukan penyesuaian penganggaran sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Mamasa juga menyatakan seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan akuntabel. (*)
