Berita  

BPJS Ketenagakerjaan Luwu Serahkan Santunan Kematian 42 Juta kepada Ahli Waris di Desa Pelalan

Gambar: Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan Luwu. Sumber foto: Ivan Stofia Juberlin/Lintas-Enam.com

Untuk menjadi peserta, kata Tika, masyarakat harus dalam kondisi sehat, memiliki pekerjaan atau usaha, serta membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

Selain manfaat jaminan kematian, terdapat pula kebijakan pemerintah terkait perlindungan pendidikan bagi anak peserta.

Apabila peserta terdaftar dan terlindungi selama tiga tahun berturut-turut tanpa terputus, anak-anak yang ditinggalkan dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan program.

“Anak-anak dapat dipelihara oleh negara sampai minimal pendidikan sarjana. Untuk TK dan SD sebesar Rp.1,5 juta per tahun, SMP Rp. 2 juta per tahun, dan SMA Rp. 3 juta per tahun dan untuk Perguruan Tinggi 12 juta pertahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Sinergi Muda Mamasa Desak Aparat Usut Dugaan Penggunaan BBM Subsidi Proyek Pembangunan RSUD Kondosapata'

Tika mengajak masyarakat untuk tidak menunggu sampai terjadi musibah baru memikirkan perlindungan sosial.

Tika billang, iuran yang relatif terjangkau merupakan bentuk persiapan untuk memberikan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.

“Karena itu, segera lindungi diri melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ajaknya.

Secara keseluruhan, lanjut dia, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Lamasi Timur disebut Tika telah mencapai sekitar 5.000 peserta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *