Untuk menjadi peserta, kata Tika, masyarakat harus dalam kondisi sehat, memiliki pekerjaan atau usaha, serta membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
Selain manfaat jaminan kematian, terdapat pula kebijakan pemerintah terkait perlindungan pendidikan bagi anak peserta.
Apabila peserta terdaftar dan terlindungi selama tiga tahun berturut-turut tanpa terputus, anak-anak yang ditinggalkan dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan program.
“Anak-anak dapat dipelihara oleh negara sampai minimal pendidikan sarjana. Untuk TK dan SD sebesar Rp.1,5 juta per tahun, SMP Rp. 2 juta per tahun, dan SMA Rp. 3 juta per tahun dan untuk Perguruan Tinggi 12 juta pertahun,” jelasnya.
Tika mengajak masyarakat untuk tidak menunggu sampai terjadi musibah baru memikirkan perlindungan sosial.
Tika billang, iuran yang relatif terjangkau merupakan bentuk persiapan untuk memberikan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.
“Karena itu, segera lindungi diri melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ajaknya.
Secara keseluruhan, lanjut dia, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Lamasi Timur disebut Tika telah mencapai sekitar 5.000 peserta. (*)

