Alih Fungsi Lapangan Kondosapata Dinilai Langgar Perda, Kadispora: Tidak Ada Koordinasi
Lintas-Enam.com, Mamasa – Beberapa pekan terakhir, Lapangan Kondosapata di Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, beralih fungsi jadi pusat pengembangan UMKM.
Lapangan yang sebelumnya sebagai tempat upacara dan olahraga, kini setengahnya dipenuhi lapak milik pelaku UMKM.
Ironisnya, alih fungsi lapangan itu tidak sepengetahuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya.
Hal tersebut diakui Kepala Dispora Mamasa, Cynthia, kepada Lintas-Enam.com, ketika dikonfirmasi lewat telepon, Jumat (2/5/2025).
Disebutkan, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan lapangan itu, Dispora Mamasa tidak pernah dimintai izin terkait penggunaan pengembangan UMKM.
Jangankan izin, pihak yang memberikan kewenangan terhadap alih fungsi lapangan tersebut, kata Cynthia, tidak pernah berkoordinasi dengan Dispora.
“Paling tidak ada koordinasi dengan kami, tapi tidak ada sama sekali. Kami juga awalnya kaget, kenapa tiba-tiba banyak lapak di lapangan,” ungkap Cynthia.
Padahal sesuai regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penggunaan Lapangan Kondosapata salah satu penyumbang PAD.
Itu karena penggunaan Lapangan Kondosapata dipungut retribusi sebesar Rp.720.000 per hari, untuk kegiatan komersial.
Jika penggunaan Lapangan Tersebut tidak dipungut retribusi maka berpotensi melanggar Perda dan berpotensi menjadi temuan BPK.