Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Mamasa, Harun mengatakan, pihaknya memungut retribusi terhadap pelaku UMKM, hanya dalam bentuk retribusi jasa usaha setiap bulannya.
“Saat ini 1/4 dari lapangan Kondosapata dialih fungsikan ke pusat UMKM dan pentas seni, sehingga saat ini kami hanya mengenakan retribusi jasa usaha,” kata Harun, via Whatsapp.
Dengan demikian, batas untuk usaha UMKM lanjut Harun, tidak perkenankan lewat dari paving blok yang sering digunakan oleh peserta upacara.
Ditanya perihal regulasi yang digunakan alih fungsi Lapangan Kondosapata, Harun tak menampik bahwa pihaknya menggodok surat keputusan (SK) Bupati.
“SK Bupati sedang dalam proses,” ucapnya.
Kendati tidak memiliki regulasi mengenai alih fungsi lapangan itu, Harun berdalih bahwa relokasi UMKM dilakukan karena dianggap urgent.
“Relokasi lapak UMKM saat itu yg berada di trotoar jalan dan pelataran gedung PKK sangat urgent sehingga Pemda berinisiatif untuk merelokasi ke dalam lapangan Konsap,” kata Harun lagi.
Selain itu, relokasi lapak UMKM yang sebelumnya berada di trotoar dan aula PKK, dilakukan karena dianggap berpotensi menimbulkan kemacetan lalulintas.
“Dan memang fokus saat ini pemerintah daerah bagaimana pemberdayaan UMKM,” bebernya.
Relokasi lapak dan alih fungsi lapangan ini kata Harun, tentu atas izin Bupati Mamasa, dan pertimbangan bersma beberapa OPD.
Ditanya lagi soal retribusi yang dipungut adalah retribusi jasa usaha dan bukan retribusi penggunaan lapangan, Harun tak menampik pula.
“Iya untuk UMKM saat ini, karena secara fungsi juga lapangan tersebut masih bisa digunakan untuk acara lain,” pungkasnya. (*)