Satresnarkoba Polres Lutra Tangkap 2 Pemuda di Mappedeceng, Miliki Ribuan Butir Narkoba
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara, amankan dua pemuda bersama ribuan butir obat terlarang, pada Kamis (1/5/2025), sekira Pukul 20.30 Wita.
Pemuda bernama Rahul (23) dan Rangga (20), diamankan di Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras yang masuk dalam golongan daftar G, yakni 819 butir diduga Tramadol dan 1.000 butir diduga THD.
Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpinnya, melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka Rangga lebih dulu, beserta 19 butir obat diduga Tramadol.
“Dari hasil interogasi awal, Rangga mengaku barang tersebut adalah titipan dari temannya, Rahul, untuk dijual kembali. Beberapa saat kemudian, Rahul datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas,” terang AKP Nurtjahyana.
Saat digeledah petugas, Rahul mengungkap adanya 100 butir tambahan obat diduga Tramadol.
Tim lalu bergerak ke rumah Rahul dan menemukan sisa obat sebanyak 700 butir Tramadol serta 1.000 butir THD yang disimpan di kamar.
Selain itu, diamankan juga dua unit ponsel, dompet, tas kecil, gunting, dan uang tunai Rp3.736.000 yang diduga hasil penjualan obat.
Kepada petugas, Raul mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A alias Sundake (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.