Ada Aroma Korupsi, Kuasa Hukum APSP Laporkan PT Astra Agro Lestari ke Kajati Sulbar
Lintas-Enam.com, Mamuju – Kuasa Hukum APSP hari ini layangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar), perihal dugaan tindak pidana korupsi PT Astra Agro Lestari, Kamis (5/6/2025).
Selain PT. Astra Agro Lestari, juga 4 anak perusahaannya seperti PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu dan PT Lestari Tani Teladan.
Hasri, kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar mengatakan pihaknya telah menyerahkan setidaknya 50 halaman sebagai bukti permulaan laporan ke kajati.
Bahkan, kata Hasri, masih akan ditambahkan jika dibutuhkan saat penyelidikan nanti.
Hasri menjelaskan ada 4 unsur tindak pidana korupsi yaitu unsur merugikan negara, unsur penguasaan lahan-lahan masyarakat, unsur penguasaan kawasan hutan, serta korupsi ekosistem.
Kata dia tindak pidana korupsi ini dilakukan secara sistematis termasuk penguasaan hutan, tidak dijalankannya kewajiban undang-undang plasma dan pengelolaan CSR.
“Csr ini kami duga kuat tidak dijalankan secara transparan oleh PT Astra Agro Lestari,” ungkap Hasri
Hasri menuturkan dalam laporannya ada dugaan keterlibatan mantan pejabat di Pasangkayu yang saat ini menjabat sebagai DPR RI.
Itu pada tahun 2013 dikeluarkan surat keputusan (SK) PT Letawa dimana 42 hektare masuk dalam kawasan hutan, dan kami duga kuat cacat secara prosedural.
“Tetapi nantilah teman-teman penyidik Kejaksaan yang periksa, namun saya yakin kejagung akan memonitoring laporan hari ini betul-betul Kejaksaan memperlihatkan ke publik terkait penanganan tindak pidana korupsi-korupsi, mudah-mudahan satgas juga secepatnya ke lokasi,” katanya.