Dugaan Korupsi PT Astra Agro Lestari, Kuasa Hukum APSP Sebut Mantan Bupati Pasangkayu
Lintas-Enam.com, Mamuju – Kasus dugaan korupsi PT Astra Agro Lestari memasuki babak baru.
Pasalnya, kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pihak kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), telah melaporkan PT Astra Agro Lestari ke Polda Sulbar terkait undang-undang perkebunan.
PT Astra Agro Lestari, juga dituding telah melakukan pelanggaran serius di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Tak tanggung-tanggung, dugaan yang mencuat meliputi penguasaan lahan tanpa tanpa HGU, perambahan kawasan hutan, penghindaran pajak hingga wanprestasi terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial.
Hasri, Kuasa Hukum APSP menyebutkan adanya keterlibatan mantan Bupati Pasangkayu 2 periode, yang saat ini menjabat sebagai DPR RI.
Hasri mengatakan pada tahun 2013 Bupati Pasangkayu mengeluarkan surat keputusan (SK) PT Letawa sekitar 42 hektare masuk dalam kawasan hutan, dan diduga kuat cacat secara prosedural.
“SK-nya ada pada kami, bisa diperlihatkan jika diperlukan,” ungkap Hasri saat dikonfirmasi di halaman kantor Kejati Sulbar, Kamis (5/6/2025) siang tadi
Selain itu Hasri juga menyebut keterlibatan Badan Pertanan Nasional (BPN), baik BPN Pasangkayu maupun Kanwil Provinsi Sulawesi Barat.
“Buktinya, kami telah menerima surat SP2HP dari penyidik Tipiter bahwa saat ini lagi melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap BPN Pasangkayu,” pungkasnya. (*)