MAMASA – Lintas-Enam.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah pada Sekolah Tinggi Teologi (STT) Arastamar Mamasa, saat ini tengah bergulir di Kepolisian Resor Mamasa, Sulawesi Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika menyebut, kasus tersebut masih tahap pra penyelidikan (Pra Lidik).
Kasus itu kata dia, akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan melalui gelar perkara, apa bila dianggap cukup bukti.
“Masih tahap Pra Lidik, akan ditingkatkan jika dalam proses ini ditemukan cukup bukti,” ungkap Drones, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026).
Terhadap kasus ini, Drones mengaku pihaknya telah memeriksa setidaknya 19 orang sebagai saksi setelah kasus ini diadukan sejak Februari 2026 lalu.
Drones tak menampik, proses Pra Lidik ini tidak menemui kendala, hanya saja sejumlah saksi agak sulit memenuhi panggilan.
“Kadang saksi dua atau tiga kali dipanggil baru datang,” katanya.
Sebelumnya, Rektor STT Arastamar Mamasa, Aris Rimbe juga mengaku telah empat kali diperiksa terkait kasus itu.
Aris juga mengakui bahwa STT Arastamar mendapat dana hibah senilai Rp700 juta bersumber dari APBD Mamasa tahun anggaran 2022.
Dana itu kata dia, dialokasikan untuk pembangunan gedung dan biaya operasional. (*)






