SMM meminta Polda Sulbar menelusuri sejumlah hal, antara lain:
1. Keabsahan alas hak dan dokumen kepemilikan tanah.
2. Legalitas pihak yang melakukan transaksi dengan Pemerintah Daerah.
3. Proses administrasi pembebasan tanah.
4. Dasar penetapan nilai pembebasan sebesar Rp2,2 miliar.
5. Kesesuaian nilai tersebut dengan hasil penilaian yang sah.
6. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan dan pembayaran.
7. Potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan penyimpangan.
“Kami tidak ingin pembangunan fasilitas publik justru meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Tetapi jika ditemukan pemalsuan dokumen, rekayasa transaksi atau mark up, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” kata Ryan.
Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
SMM menegaskan bahwa kritik dan desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Ryan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja. Periksa dokumennya, periksa prosesnya, periksa nilainya. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi jika terbukti ada tindak pidana, jangan ada yang dilindungi,” ujar Ryan.
SMM berharap Polda Sulbar dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap penggunaan uang negara dalam pembangunan Stadion Kabupaten Mamasa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pembangunan untuk rakyat harus dibangun dengan proses yang bersih. Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika ada dugaan penyimpangan, usut sampai terang,” tutup Ryan Mewa’, Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa. (*)






