Lintas-Enam.com, Mamasa – Satuan Lalulintas dan Satreskrim Polres Mamasa, akhirnya mengamankan terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang anak berusia 9 tahun di Kecamatan Rantebulahan Timur.
Sebelumnya, dikabarkan seorang anak bernama Richarno Hansen, jadi korban tabrak lari pada Senin, (30/9/2024) sekira Pukul 18.30 Wita.
Insiden terjadi terjadi di Jl Poros Mamuju-Mamasa, tepatnya di Dusun Salumayang, Desa Salumokanan Barat, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit, untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas, pada Selasa, (1/10/2024), korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah mendapat laporan adanya insiden tersebut, Unit Gakkum yakni Sat Lantas bersama Sat Reskrim Polres Mamasa, langsung mengejar pelaku.
Pihak Polres juga memeriksa sejumlah CCTV di sepanjang Jl Poros Mamuju-Mamasa.
Dari sejumlah rekaman CCTV, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan mobil dengan nomor polisi DC 1436 DY.
Pelaku akhirnya diamankan lalu dibawa ke Polres Mamasa.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku diketahui bernama Sare Gading (21), warga Sesa Rippung, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa.
Kasat Lantas Polres Mamasa iptu Jamaluddin menjelaskan, saat ini pelaku sedang menjalani periksaan di Polres Mamasa Unit Gakkum Satlantas, untuk dimintai keterangan.
“Untuk saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kendaraan yang digunakan sudah disita,” ungkapnya.(*)