Berita  

Disdukcapil Luwu Utara ‘Jemput Bola’ Rekam e-KTP Warga Disabilitas

Disdukcapil Luwu Utara Lakukan Perekaman e-Ktp penyandang disabilitas

Disdukcapil Luwu Utara ‘Jemput Bola’ Rekam e-KTP Warga Disabilitas

Lintas-Enam.com, Luwu Utara –Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melakukan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP terhadap empat warga disabilitas, pada Sabtu, (3/5/2025).

Pelayanan ini dilakukan Disdukcapil di 2 titik, masing-masing Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta 1 orang dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Sabbang Selatan 3 orang.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum mengatakan, layanan “jemput bola” dilakukan apabila ada permintaan dari Kepala Desa.

Meski demikian, inisiatif dilakukannya layanan jemput bola sedapat mungkin datang dari warga itu sendiri, dengan cara melapor ke pemerintah desa setempat.

Baca Juga:  Bentuk Peduli, Koramil Sabbang Laksanakan Karya Bhakti Bersihkan Pasar

Kasrum menyarankan, bagi warga yang tidak bisa melakukan perekaman, maka sebaiknya melapor ke kepala desa setempat.

“Silakan laporkan ke pemerintah desa setempat, untuk selanjutnya menyampaikannya ke Disdukcapil agar dilakukan pelayanan dengan sistem jemput bola,” pinta Kasrum.

Dalam pelayanan dokumen kependudukan, pihaknya melakukan berbagai upaya, termasuk menggunakan sistem layanan jemput bola, mengingat masyarakat wajib untuk memiliki seluruh dokumen kependudukan.

Pemerintah lanjut dia, harus memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan.

“Makanya kita mengimbau warga yang belum punya KTP, silakan segera diurus di Disdukcapil dan apabila sudah tidak bisa dibawa ke kantor, silakan lapor ke kadesnya,” tegas Kasrum.

Baca Juga:  Serahkan 2 Ranperda di DPRD, Bupati Mamasa: Ini Ngeri Sedap

“Insya Allah, kalau sudah ada surat dari Kades, segera kami tugaskan operator,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *