“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. (*)