Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara, mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada operasi yang dilaksanakan Selasa (18/2/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni H (31) dan B (34). Keduanya merupakan warga Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan sachet plastik bening berisi sabu.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu bungkusan rokok merek Pena Mild, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, serta satu lembar kertas foil rokok warna merah.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan dalam penguasaan H.
Dalam pemeriksaan awal, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil barang tersebut di rumah P di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone, pada Selasa pagi (18/2/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
