Cegah Peredaran Narkoba, Kejari Lutra Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 08 Luwu Utara
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Menyikapi maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melaksanakan program penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum Kejari Luwu Utara melalui Seksi Intelijen bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di laksanakan SMAN 08 Luwu Utara, Kecamatan Masamba, Kamis (20/02/2025).
Kegiatan ini, dibuka oleh Plt Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 08 Luwu Utara, Adaliah Rambe,
Hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Luwu Utara, Yulianto Alwi Latief, bersama M. Yusril RZ Kaharuddin, Ismail Fatwa, dan diikuti sekitar 50 orang siswa-siswi SMAN 08 Luwu Utara.
Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Kejari Luwu Utara Yulianto menyerukan semangat juang kepada siswa-siswi SMAN 08 Luwu Utara untuk bersama-sama memerangi narkoba, serta berperan aktif dalam menurunkan tingginya angka peredaran gelap narkotika di Luwu Utara, khususnya di Kecamatan Masamba.
Program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi, serta menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan juga mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Program ini juga bertujuan untuk menciptakan generasi taat hukum, sebagai bekal menghadapi tingginya angka peredaran narkoba di kalangan remaja. Ini, merupakan bentuk komitmen Kejari Luwu Utara dalam menyukseskan program pemerintah yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (PG4N),” kata Yulianto.