Lintas-Enam.com, MAMASA – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasus ini menyeret seorang lelaki beristri yang berstatus PNS di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Mamasa.
Korbannya diketahui adalah ponakan istrinya, yang masih berusia 15 tahun.
Kendati telah menjalani beberapa persidangan, pihak keluarga terdakwa disebut tengah berupaya lakukan restoratif justice.
Namun, pihak keluarga korban, dikabarkan tidak bersedia menerima upaya restoratif justice.
Setelah lama bergulir, kasus ini baru diketahui pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamasa.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Mutasi, BKPP Kabupaten Mamasa, Arwin Wijaya, dikonfirmasi, Selasa (13/5/2026).
Arwin menyebut, pihak baru mendapat informasi adanya kasus pencabulan yang melibatkan oknum ASN.
“Iya benar, saya baru dapat informasi adanya oknum ASN yang mencabuli ponakannya,” kata Arwin.
Arwin tegaskan, jika terbukti bahwa oknum tersebut melakukan pencabulan, maka akan diproses pada Komisi Disiplin PNS.
“Kita tunggu prosesnya, kalau memang terbukti, akan ditindaklanjuti oleh Komisi Disiplin PNS,” ujar Arwin.
Arwin bilang, jika pada akhirnya oknum ASN tersebut dinyatakan bersalah, maka ada sanksi yang harus diterima.
Sanksi itu menurut dia, sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggarannya berat, maka sanksinya bisa saja pemecatan.
“Tentu ada sanksi yang harus dijalani oknum tersebut jika terbukti bersalah,” pungkasnya. (*)






