Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa telah memerintahkan penahanan terhadap para tersangka. Selanjutnya, para tersangka akan dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Terhadap kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan
transparan dalam penanganan perkaranya serta berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan.
“Pada kesempatan ini juga saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, menyampaikan kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk tidak merespon permintaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mengatasnamakan Kajari atau Kasi, ataupun Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Mamasa,” pungkasnya. (*)
