Polres Luwu Utara Bekuk Seorang Petani di Malangke Barat, Miliki 25 Sachet Sabu
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Tim Satres Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap seorang pria berinisial AD, warga Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis (9/10/2025).
Pria berusia 30 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu, ditangkap atas dugaan kepemilikan 25 sachet sabu-sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 25 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel warna kuning yang digunakan transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SL, warga Kota Palopo, melalui sistem “tempel” di tepi jalan wilayah Benteng Palopo.
AD juga mengakui telah beberapa kali menerima paket sabu dari jaringan yang sama.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan peredaran narkoba di daerah ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, mengapresiasi kerja cepat jajaran Satres Narkoba dalam menindaklanjuti laporan warga.
