Korupsi Dana BOK, Staf dan Mantan Kepala Puskesmas Balla Ditetapkan jadi Tersangka
Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Kecamatan Balla, pada Selasa (7/10/2025).
Penetapan kedua tersangka yakni inisial RK yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) periode tahun 2021-2023, dan seorang staf dalam kapasitas pengelola keuangan berinisial A, dilakukan setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setalah diduga kuat telah menyalahgunakan dana BOK
Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2020-2023.
Sesuai hasil penyidikan, terungkap bahwa modus yang dilakukan para tersangka, yakni mencakup pemotongan dana bantuan operasional kesehatan pada kegiatan Puskesmas, bukti tanda terima oleh penerima sesuai dengan jumlah dana yang sudah dilakukan pemotongan, menyimpan buku rekening dan ATM bank penerima dana serta melaksanakan rapat bersama dalam hal menentukan pemotongan dana penerima bantuan operasional kesehatan.
“Setelah dilakukan penyidikan dan diperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, Tim Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, inisial RK dan A,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mamasa malam ini.
Berdasarkan hasil penyidikan serta perhitungan yang dilakukan terhadap kerugian keuangan negara lanjut Kajari, diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp1 Miliar.