Polisi juga mendatangi lokasi kejadian, serta meminta keterangan dari Rival bersama ibunya, dan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian.
Setelah dilakukan diskusi bersama keluarga pelapor, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut murni merupakan kesalahpahaman.
Suprianto diketahui tidak memiliki niat melakukan penculikan, melainkan hanya bermaksud membantu mengantar Rival ke tempat tujuannya.
“Atas hasil kesepakatan tersebut, pihak keluarga pelapor akhirnya membuat surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2026 untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Suprianto,” ungkap Drones.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan langkah profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)






