Curi Perangkat Jaringan Telekomunikasi, 4 pria di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian perangkat jaringan telekomunikasi diamankan Resmob

Curi Perangkat Jaringan Telekomunikasi, 4 pria di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Lintas-Enam.com Luwu Utara – Tim Resmob Polres Luwu Utara amankan empat pria diduga pelaku pencurian alat dan komponen jaringan telekomunikasi di sejumlah lokasi, di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terhadap empat terduka pelaku, dilakukan dalam Operasi Pekat Lipu 2025 pada, Selasa (6/05/2025) malam.

Tim Resmob berhasil menangkap komplotan pelaku berkat informasi karyawan perusahaan telekomunikasi, diketahu bernama Jandri (22).

Sebelumnya, Jandri melaporkan hilangnya sejumlah peralatan, termasuk perangkat pemancar jaringan, baterai tower, dan baterai genset.

Lokasi pencurian tersebar di Desa Bakka, Tower Mappadeceng, dan wilayah Baliase.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob dipimpin langsung oleh Aipda Sadar Samsuri, melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan.

Baca Juga:  Polres Luwu Utara Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bone-Bone

 Tanpa perlawanan, empat tersangka langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, mengatakan, timnya bekerja cepat setelah menerima laporan kerugian dari pihak perusahaan.

 “Kami komitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan aset publik dan swasta. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukum Luwu Utara,” ujarnya.

Adapun pelaku, yakni Hermawan (43) asal Desa Radda, Darianto (42) asal Kota Makassar, Bakri (43) asal Desa Radda, dan Andi Syafaat (32) warga Desa Pompaniki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *