Sementara itu, nilai kerugian perusahaan akibat pencurian ini mencapai lebih dari Rp105 juta.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha, mengapresiasi kecepatan dan ketepatan tindakan personel Resmob dalam mengungkap kasus ini.
“Kami tegaskan, Polres Luwu Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang merugikan fasilitas vital milik publik atau perusahaan layanan masyarakat. Kami akan tindak tegas,” ujar AKBP Nugraha.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam Resahkan Warga Saloan, Polsek Pana Disorot
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau lokasi pencurian lainnya. (*)