Curi Perangkat Jaringan Telekomunikasi, 4 pria di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian perangkat jaringan telekomunikasi diamankan Resmob

Sementara itu, nilai kerugian perusahaan akibat pencurian ini mencapai lebih dari Rp105 juta.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha, mengapresiasi kecepatan dan ketepatan tindakan personel Resmob dalam mengungkap kasus ini.

“Kami tegaskan, Polres Luwu Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang merugikan fasilitas vital milik publik atau perusahaan layanan masyarakat. Kami akan tindak tegas,” ujar AKBP Nugraha.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam Resahkan Warga Saloan, Polsek Pana Disorot

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau lokasi pencurian lainnya. (*)

Baca Juga:  Aktivis Mamasa Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Rp1,7 Miliar di Desa Kalama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *