Lintas-Enam.com, Mamasa – Dugaan kongkalikong polisi dan penjudi sabung ayam di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mencuat di media sosial.
Hal itu menjadi topik hangat di sebuah grup Facebook, Warkop to Mamasa, yang kemudian ramai dibagikan melalui pesan WhatsApp.
Seseorang dengan nama akun Teropong Sulbar, mengaku bahwa praktik judi sabung ayam di Sumarorong, telah menjadi agenda rutin tiap minggu, dengan memberi setoran ke pelaksana sebesar Rp300.000.
“Selamat malam Pak Kapolres Mamasa, mau bertanya komandan, apakah judi sabung ayam di Sumarorong sudah dilegalkan karena selalu dilaksanakan tiap minggu, dan disetor kurang lebih 300.000/satu kali turun ke pelaksana. Makasih Komandan, mohon penjelasannya, terima kasih,” tulis akun Teropong Sulbar, Jumat (9/8/2024).

Bahkan, ada pula informasi yang didapatkan jurnalis Lintas-Enam dari sumber lain, bahwa polisi juga menerima setoran dari pelaku.
Namun, semua itu langsung ditepis Kapolsek Sumarorong, Iptu Reynhard.
“Itu tidak betul. Tidak ada tiap Minggu,” tegasnya via WhatsApp, Sabtu (10/8/2024).
Pihaknya kata Reynhard, tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik judi sabung ayam, bahkan dengan dalih adat atau kepercayaan tertentu sekali pun, seperti yang pernah terjadi belum lama ini.
“Mereka beralasan, acara adat karena ada dua mayat disimpan satu rumah, dan yang meninggal adalah alukta,” terangnya.
Meski begitu, Polsek Sumarorong tidak memberi toleransi dan langsung membubarkan.
“Namun, kami Polsek Sumarorong tidak pernah mentolelir atau membiarkan, sehingga kami sudah bubarkan. Terima kasih kerja samanya dalam memberi info,” tambahnya.