Lintas-Enam.com, Mamasa – Kasus seorang pria yang mengamuk dengan sebilah parang di Dusun Pembu, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, berakhir damai.
Perdamaian tercapai setelah kedua belah pihak keluarga Tandi (pelaku) dan Yonathan (korban) bertemu, selang sehari setelah kejadian.
Kesepakatan itu dibulatkan dengan menandatangani surat perjanjian damai bermaterai, disaksikan Kepala Desa Lambanan dan keluarga masing-masing di Mako Polsek Mamasa, Senin (8/8/2024).
Sebelumnya diberitakan seorang pria dalam keadaan mabuk, mengamuk lantaran tersinggung tak diundang di acara lamaran anak kerabatnya.
Pelaku menghunuskan dan mengayunkan parang karena tak puas mendengar jawaban yang dilontarkan istri korban bahwa undangan sudah disampaikan secara terbuka.
Polisi kemudian menahan pelaku, sementara menunggu keputusan pihak keluarga korban, terkait kelanjutan kasus.
Walau telah damai, pelaku dikenakan wajib lapor ke Mako Polsek Mamasa, tiap Senin dan Jumat, selama 2 minggu berturut-turut.
Pelaku janji tak mengulangi perbuatannya dan tak mengonsumsi minuman memabukkan lagi.
“Diharapkan melalui pendekatan ini, masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum tidak selalu harus melalui jalur peradilan formal, tetapi juga melalui upaya-upaya yang bersifat mendamaikan dan mendidik,” ujar Kapolsek Mamasa Iptu Yunus.
“Restorative Justice di Polsek Mamasa menjadi contoh bahwa keadilan dapat dicapai dengan cara yang lebih manusiawi dan bersahabat,” tambahnya.(*)