Berita  

Soal Pembebasan Lahan Pasar Mamasa, MT Angkat Bicara

Mantan Wakil Bupati Mamasa, Martinus Tiranda

Dengan demikian, Martinus menilai pada proses pembayaran ganti rugi lahan, terjadi pembayaran ilegal karena tanpa kehadiran pemilik lahan yang harus bertanda tangan pada kwitantasi pembayaran dan sekaligus bertandatangan pada berita acara pelepasan hak yang mestinya disaksikan oleh unsur terkait.

“Semoga ini bisa cepat terselesaikan agar tidak menimbulkan polemik yang mengundang asumsi-asumsi liar,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  AJI Kota Mandar Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis Mekora.id di Proyek SRT Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *