Dengan demikian, Martinus menilai pada proses pembayaran ganti rugi lahan, terjadi pembayaran ilegal karena tanpa kehadiran pemilik lahan yang harus bertanda tangan pada kwitantasi pembayaran dan sekaligus bertandatangan pada berita acara pelepasan hak yang mestinya disaksikan oleh unsur terkait.
“Semoga ini bisa cepat terselesaikan agar tidak menimbulkan polemik yang mengundang asumsi-asumsi liar,” pungkasnya. (*)





