Sempat Divonis Bebas, Pelaku Ilegal Logging di Mamasa Ditangkap Kejaksaan Negeri
Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap terpidana illegal logging, pada Selasa (3/2/2025).
Terpidanan bernama Zulfa Arifin, ditangkap oleh Tim Ekseskusi dan Tim Intelijen Kejari Mamasa, di Tabulahan.
Penangkatpan terhadap terpidana, berdasarkan putusan Kasasi yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Jaksa Penuntut Umum, pada 31 Oktober 2024 lalu.
Terpidana secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA).
Di mana terpidana mdengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Dari hasil kasasi, MA menjatuhkan hukuman pidana badan selama 6 bulan dan Pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan Pidana Kurungan.
Sebelum akhirnya ditangkap, terpidana sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Polewali, berdasarkan putusan Nomor 183/Pid.B/LH/2023PN Pol tanggal 18 Oktober 2023.
Dalam proses penangkapan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dengan secara sukarela menyerahkan diri kepada Tim Eksekutor yang bertugas menjalankan tugas dan perintah.