Respon Kasus Pembebasan Lahan Pasar Mamasa, Penasehat Hukum HG beri Tanggapan
Lintas-Enam.com, Kasus pembebasan lahan pasar rakyat Kabupaten Mamasa, telah memasuki babak baru, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan dua tersangka.
Pada Selasa (16/9/2025) lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan 2 tersangka, masing-masing HG dan LT yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Mamasa.
Oleh Kejati, Kedua tersangka diduga bersekongkol menyalahgunakan APBD Kabupaten Mamasa senilai Rp 5,7 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan pembangunan pasar, namun sebagian besar justru berakhir di rekening pribadi HG.
Modus yang digunakan antara lain pemalsuan dokumen surat kuasa atas nama pemilik lahan.
Disebutkan, HG membuat surat kuasa bertanggal 26 November 2024, tetapi pencairan dana justru dilakukan sehari sebelumnya, 25 November 2024.
Dana hasil pencairan kemudian dipindahkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi.
Perihal tuduhan dan penerapan pasal terhadap HG, Penasehat Hukumnya, Frengky Ricard Mesakaraeng, beri tanggapan.
Kepada Lintas-Enam.com, Frengky menyampaikan bahwa pihaknya meyakini HG, adalah korban ketidakadilan dari penegakan hukum.
Menurutnya, bila mendalami masalah yang ditersangkakan pada HG, yakni Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor, tidak tepat.
Dengan begitu, Frengky menilai bahwa penetapan tersangka HG oleh Kejati Sulbar terkesan dipaksakan.
Frengky menyebut, HG adalah korban yang sebenarnya, demi keuntungan pihak-pihak yang justru menjadi dalang atau aktor utama dari masalah ini.