Polda Sulsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4,9 Miliar, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati
Lintas-Enam.com, Makassar — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 4,9 miliar.
Pemusnahan digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kamis (18/9/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M. Eka Faturahman.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi.
Berdasarkan perhitungan, pemusnahan itu setidaknya menyelamatkan sekitar 17 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Selain jajaran Ditresnarkoba, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rahayu Muin dan Fitriyani, serta perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, AKP Surya Pranoyo.
Dari kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AD (38) dan SD (48).
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 7 tahun penjara.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun pencegahan.
Masyarakat pun diajak berperan aktif melawan narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa. (*)