Polda Sulsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4,9 Miliar, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 4,9 miliar

Polda Sulsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4,9 Miliar, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati

Lintas-Enam.com, Makassar — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 4,9 miliar.

Pemusnahan digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kamis (18/9/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M. Eka Faturahman.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi.

Berdasarkan perhitungan, pemusnahan itu setidaknya menyelamatkan sekitar 17 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Selain jajaran Ditresnarkoba, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rahayu Muin dan Fitriyani, serta perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, AKP Surya Pranoyo.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Balla Bertambah

Dari kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AD (38) dan SD (48).

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 7 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun pencegahan.

Baca Juga:  Dituding Lakukan Penganiayaan, Arwias Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Mamasa

Masyarakat pun diajak berperan aktif melawan narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *