Berita  

Rencana Pengaktifan TPA Malabo Tuai Penolakan, Warga: Berpotensi Timbulkan Pencemaran Lingkungan

Gambar: Kondisi TPA Malabo diambil pada tahun 2021 (Semuel Mesakaraeng)

Rencana Pengaktifan TPA Malabo Tuai Penolakan, Warga: Berpotensi Timbulkan Pencemaran Lingkungan

Lintas-Enam.com, Mamasa – Rencana pengaktifan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Malabo, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai penolakan dari warga.

Penolakan itu salah satunya diungkapkan Rama Wijaya, warga Desa Malabo, Kecamatan Tandukkalua.

Bukan tak beralasan, Rama mengatakan, pengaktifan TPA tersebut berpotensi mencemari lingkungan di dua desa yakni Malabo dan Salurano.

Apalagi TPA itu sangat dekat dengan permukiman padat penduduk, yang hanya berjarak sekira 300 meter.

Selain mencemari lingkungan penduduk, TPA itu juga disebut berpotensi merusak lahan pertanian yang ada di sekitar lokasi TPA.

Baca Juga:  Pasien RSUD Andi Depu Polman Meninggal di Rumah Kerabat Usai Dipulangkan dalam Kondisi Lemah

Belum lagi, TPA yang dibangun pada tahun 2016 itu, belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

Dengan begitu, Rama dengan tegas menolak pengaktifan TPA tersebut.

“Kami nyatakan menolak pengaktifan TPA Malabo, sebab sangat berpotensi mencemari lingkungan,” ungkap Rama, kepada Lintas-Enam.com, Selasa (4/3/2025).

Persoalan lain lanjut Rama, TPA tersebut belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK).

“Dari catatan kami, TPA ini belum mengantongi izin AMDAL dari KLHK, sehingga tidak layak diaktifkan,” ujar Rama.

Di samping itu, TPA tersebut tidak memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 03/PRT/M/2023 pada pasal 35 poin E yang mempersyaratkan jarak minimum TPA dari permukiman yakni 1 Km. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *