Kerugian keuangan negara tersebut sebelumnya dititipkan di Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negari Mamasa yang mana pengembaliannya dilakukan secara bertahap yaitu pada tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa sejumlah Rp 100.000.000, dari keluarga Terdakwa.
Pengembalian selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa sejumlah Rp Rp. 403.089.000,00 sehingga jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 503.089.000.
Sebelumnya pada tahun 2023 juga telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah uang rampasan Rp 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp 198.543.927.
Berkaitan pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan Para Terdakwa melalui Proses Sidang Pengadilan, serta kepada media yang telah mengawal jalannya proses mulai dari Penyelidikan sampai dengan Putusan hingga eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara.(*)
